HAM Bukan Sekadar Soal Kesengajaan: Ribuan Anak Jadi Korban MBG
Apakah hak asasi manusia hanya berlaku jika pemerintah sengaja melanggar? Bagaimana jika ribuan anak keracunan karena lalainya pengawasan negara—apakah itu bukan pelanggaran HAM ?
Di sinilah letak bahaya dari narasi yang dibangun: menyebut kasus keracunan MBG “sekadar kelalaian kecil”. Mari kita kupas lebih dalam dengan kaca mata hukum, agar publik sadar bahwa pembiaran juga bisa menjadi pelanggaran HAM.
Fakta Kasus
-
Korban keracunan MBG: lebih dari 6.500 anak.
-
Masalah terjadi di banyak wilayah, mayoritas di Pulau Jawa.
-
Penyebab utama: bahan mendekati kadaluarsa, distribusi buruk, SOP tidak ditegakkan.
Kenapa Bisa Jadi Pelanggaran HAM?
Menurut Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang sudah diratifikasi Indonesia lewat UU No. 11 Tahun 2005, negara wajib menjamin hak atas pangan yang aman dan bergizi.
Jika negara gagal melaksanakan kewajiban itu, maka ada potensi pelanggaran HAM, meskipun tidak disengaja.
Hal ini sejalan dengan:
-
Pasal 71 UU 39/1999 tentang HAM: Pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
-
Pasal 72: Kewajiban negara bukan hanya tidak melanggar, tapi juga aktif memastikan hak warga terpenuhi.
Pendapat Komnas HAM
Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus ini. Sebab, negara gagal memastikan keamanan program yang justru diciptakan untuk melindungi anak.
Pendapat Akademisi
Sejumlah akademisi hukum menekankan bahwa HAM tidak bisa ditakar hanya dari soal “sengaja atau tidak.” Jika ada kelalaian sistemik hingga menimbulkan ribuan korban, maka itu gross negligence (kelalaian berat) yang bisa setara dengan pelanggaran HAM.
Analisis Kritis
Mengabaikan ribuan korban hanya karena dianggap “persentase kecil” adalah bentuk meremehkan nyawa manusia. HAM adalah soal individu, bukan statistik. Satu anak yang keracunan akibat kelalaian negara sudah cukup menjadi alarm, apalagi ribuan.
Solusi
-
Negara harus mengakui keracunan MBG sebagai pelanggaran HAM kategori kelalaian berat.
-
Bentuk lembaga pengawas independen MBG.
-
Sediakan jalur ganti rugi bagi korban.
Jangan biarkan narasi “bukan pelanggaran HAM” menjadi pembenaran. Suara kita bisa menekan agar negara jujur mengakui dan memperbaiki.
What's Your Reaction?