Perpres 79/2025: Janji Kenaikan Gaji ASN & Pejabat — Antara Harapan dan Realita

Artikel ini mengulas Perpres 79/2025 yang menjanjikan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai Oktober 2025. Dibahas tantangan anggaran, risiko inflasi, dan perbedaan harapan publik dengan realita fiskal. Artikel ini juga menawarkan solusi agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara masuk dalam Perpres 79/2025. Namun, Menkeu Purbaya masih meninjau ulang detail biaya dan mekanisme. Apa artinya bagi ASN dan masyarakat? Baca penjelasan lengkap tentang peluang, risiko, dan langkah solusi.

Sep 29, 2025 - 18:54
 0  4
Perpres 79/2025: Janji Kenaikan Gaji ASN & Pejabat — Antara Harapan dan Realita

"Gaji ASN naik!” — mungkin itulah yang kita baca pertama kali di media. Tapi seperti pepatah: “janji manis butuh bukti nyata.” Pemerintah sudah menerbitkan Perpres 79 Tahun 2025 yang memuat kenaikan gaji untuk ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, Menteri Keuangan Purbaya bilang bahwa semua detailnya masih dalam tahap ditinjau ulang. Apakah artinya gaji kita batal naik? Atau cuma tertunda? Artikel ini akan menyibak realita di balik kebijakan, mengungkap tantangan yang harus dihadapi, serta memberikan panduan agar masyarakat bisa mengawal prosesnya agar janji ini tak hilang ditelan birokrasi.


Apa yang Diatur dalam Perpres 79/2025

  • Perpres ini adalah pemutakhiran RKP 2025, yang mulai berlaku diundangkan sejak 30 Juni 2025.

  • Salah satu dari delapan “Program Hasil Terbaik Cepat” adalah menaikkan gaji ASN, TNI/Polri dan pejabat negara.

  • Kenaikan gaji pokok ditarget mulai berlaku Oktober 2025 dan pencairan menggunakan rapel di November.

  • Besaran kenaikan berdasarkan golongan: golongan I & II mendapat ~8%, golongan III ~10%, golongan IV ~12%.


Kenapa Kenaikan Ini Tak Sederhana?

  1. Perhitungan Anggaran Belum Final
    Kementerian Keuangan menyatakan belum punya angka pastinya. Meski Perpres sudah memuat kebijakan, Purbaya mengatakan bahwa aspek biaya, apakah bisa dimasukkan ke dalam APBN tanpa mengganggu program lain, masih harus dihitung.

  2. Tantangan Teknis Pelaksanaan
    Bagaimana cara membedakan tunjangan apa yang ikut naik? Bagaimana masa kerja, jabatan fungsional, atau daerah terpencil akan memperlakukan kenaikan? Apakah ada status pegawai yang tidak mendapat (misalnya non-ASN, kontrak, non-tetap)? Semua ini belum jelas.

  3. Risiko Proyeksi Inflasi & Daya Beli
    Jika kenaikan gaji tidak diiringi dengan penjagaan stabilitas harga, belanja kebutuhan pokok yang naik bisa menyerap kenaikan penghasilan itu sendiri—artinya real income tidak sebesarnya yang terlihat di slip gaji.

  4. Harapan Publik vs Realita Pemerintah
    Publik berharap bahwa kenaikan ini juga mencakup tunjangan dan fasilitas lain, serta berlaku merata di pusat dan daerah. Pemerintah harus mampu menunjukkan langkah-konkrit agar tidak timbul kesan “janji kampanye” yang tinggal wacana.


Posisi Menteri Keuangan & Sikap Pemerintah

  • Menkeu Purbaya secara terbuka mengatakan: “saya belum bisa jawab, saya pelajari dulu.”

  • Pemerintah ingin agar kenaikan ini berkelanjutan, artinya tidak sekadar satu kali saja tetapi punya mekanisme untuk evaluasi dan penyesuaian di masa depan.

  • Ada tambahan konsep “total reward berbasis kinerja” yang dimasukkan agar kenaikan gaji tidak hanya soal nominal, tetapi juga soal bagaimana setiap orang bekerja dan dinilai.


Apa yang Harus Dipahami oleh Masyarakat Biasa

  • Jika Anda ASN/guru/perawat atau pegawai fungsional: jangan langsung berharap take-home pay melonjak drastis; sebagian kenaikan mungkin dulu hanya di gaji pokok, tunjangan lain belum tentu ikut, dan proses pencairan mungkin lama.

  • Jika Anda bukan ASN tapi bergantung layanan publik: kenaikan ini penting karena diharapkan meningkatkan moral dan kinerja layanan (misalnya layanan kesehatan, pendidikan). Jika pegawai makin sejahtera, layanan publik idealnya makin baik.

  • Jangan lupa: kenaikan gaji juga harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada ruang penyalahgunaan, terutama daerah terpencil atau sistem administrasi yang belum kuat.


Solusi Agar Harapan dan Kenyataan “Berjalan Berdampingan”

  1. Dorong Penyusunan Peraturan Pelaksana Segera
    Agar publik dan ASN tahu dengan jelas: kapan, bagaimana, dan siapa yang akan menerima kenaikan, serta bagaimana rapelan dihitung.

  2. Audit dan Pengawasan Publik
    Melibatkan Lembaga pengawas atau audit (baik internal maupun eksternal), masyarakat sipil, media lokal agar prosesnya terbuka.

  3. Penyesuaian Kenaikan dengan Sektor Kritis & Daerah Tertinggal
    Memberikan bobot yang lebih kepada sektor yang selama ini penghasilannya rendah & daerah terpencil agar tidak semakin tertinggal.

  4. Pengendalian Inflasi dan Harga Kebutuhan Pokok
    Pemerintah harus pastikan bahwa kenaikan gaji tidak “dimakan” oleh kenaikan harga kebutuhan pokok; misalnya dengan kebijakan subsidi tepat sasaran, stabilisasi harga pangan, pengawasan distribusi.

  5. Transparansi Anggaran di DPR dan Publik
    Publik punya hak tahu: berapa tambahan beban APBN, dari mana cadangan anggaran diambil, apakah ada penambahan penerimaan (misalnya melalui optimalisasi pajak atau pembentukan badan penerimaan negara seperti yang disebut dalam Perpres).


Kesimpulan

Kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara lewat Perpres 79/2025 adalah langkah ambisius dan sangat dinantikan. Ada potensi besar bagi kesejahteraan aparatur dan peningkatan kualitas layanan publik. Namun agar kebijakan ini tidak menjadi janji kosong, diperlukan kejelasan teknis, transparansi fiskal, dan sistem reward kinerja yang adil.

Call To Action:
Mari sebagai warga aktif: pantau media, tanyakan ke wakil rakyat di DPR/DPRD, minta agar publikasi peraturan pelaksanaannya terbuka dan mudah diakses. Diskusi publik bisa jadi alat untuk memastikan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk mereka yang dekat pusat kekuasaan, tapi benar-benar dirasakan oleh seluruh abdi negara di garis depan pelayanan publik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow